Sabtu, 09 Januari 2010

PULAU WAWONII






  1. Gambaran umum Wawonii
1. Wilayah
Wilayah pulau Wawonii berada dalam provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Konawe. Luas wilayah daratan pulau Wawonii seluruhnya hanya seluas 86,761 kilo meter bujur sangkar. Wilayah tersebut terbagi dalam 4 (empat) kecamatan dan 50 (lima puluh) desa/kelurahan.
2. Letak Geografis
Pulau Wawonii berada di perairan Laut Banda, dengan batas-batas wilayah sbb :
Utara : kompleks hutan Lasalimu
Selatan : teluk Pasarwajo
Barat : kompleks hutan Sampolawa
Timur : teluk Pasarwajo atau Laut Banda
3. Penduduk dan Etnik
Jumlah penduduk gpulau Wawonii 28.544 jiwa (data statistic dan kehutanan provinsi menurut angka 2005-2006 hasil investigasi tanggal 14 juli 2008). Adapun suku yang mendiami pulau Wawonii adalah :
a. suku Wawonii
b. suku Bajo
c. suku Buton
d. suku Tolaki
e. transmigran Jawa & Bali.

4. Agama
Hampir 100% masyarakat Wawonii beragama Islam. Hanya pada warga transmigran Bali terdapat masyarakat yang memeluk agama Hindu.
5. Mata pencaharian
Adapun mata pencaharian masyarakat Wawonii yaitu berada pada pertanian 80% dan nelayan 20 %, yang tersebar pada lima kecamatan dan kurang lebihnya lima puluh desa.
6. Mata pencaharian
a. Nelayan
Masyarakat nelayan berada di setiap desa di Wawonii, namun sifatnya hanya nelayan untuk kebutuhan konsumsi keluarga dan musiman. Masyarakat Wawonii yang menjadikan nelayan sebagai profesinya/mata pencahariannya atau nelayan komersial berada di Kecamatan Wawonii Barat tepatnya di Kelurahan Langara Laut yang penduduknya adalah masyarakat suku Bajo. Satu pertanyaan Apakah ini harus dig anti dengan tambang???
b. Petani
Mata pencaharian petani adalah merupakan mata pencaharian yang paling dominan di Wawonii, baik petani tanaman semusim seperti padi, jagung, dan kacang hijau, maupun tanaman perkebunan seperti kelapa, cengkeh, jambu mete, kakao, pala, dan pisang. Sejak dari jaman nenek moyang orang Wawonii ratusan tahun yang lalu hingga sampai sekarang, profesi sebagai petani sudah menjadi pekerjaan utama dan sumber kehidupan utama orang Wawonii. Keahlian sebagai petani dan lahan pertanian yang dimiliki orang Wawonii saat ini adalah dua warisan sakral yang diwarisi dari nenek moyang. Maka ketika itu akan di ganti dengan tambang hal inilah yang tidak di terima oleh masyarakat Wawonii. Kareana masyarakat wawonii sudah terbiasa dengan pertanian dan perkebunan bukan tambang.
c. Petani berdasi (pegawai)
Yang di maksudkan petani berdasi adalah pegawai negeri sipil/polisi/tentara yang berdomisili di pulau Wawonii. Di samping mereka sebagai pegawai tetapi juga tetap melakoni pekerjaan bertani karena dengan dasar pemikiran bahwa pertanian ini akan di wariskan kepada anak cucunya; Yang pada akhirnya akan diganti dengan tambang hal ini di duga keras yaitu masalah atau malapetaka besar bagi masyarakat Wawonii.
.
  1. Kondisi masyarakat
Kondisi masyarakat Wawonii di saat ini ada dalam kegelisahan dan/atau ketakutan atas kehadiran investor pertambangan di wawonii yang di duga keras akan terjadi mala petaka/bencana besar di Wawonii yang sebelumnya belum pernah terjadi. Seperti contoh kasus lapindo hal ini gambaran yang sering terjadi di jawa.


  1. Gambaran umum masuknya investor pertambangan di pulau Wawonii
1. Identitas, legalitas, bahan tambang, luas wilayah, dan titik sentral investor pertambangan yang memiliki ijin Kuasa Pertambangan (KP) di Pulau Wawonii.
a. PT. Bumi Konawe Minning (PT. BKM).
SK Buati Konawe Nomor : 143 Tanggal 05 Bulan 03 Tahun 2007 Bahan tambang nikel. Luas wilayah KP 5.687 Ha. Berdasarkan peta kawasan pertambangan yang dimiliki oeleh PT. BKM atas temuam KMW. maka diduga kuat bahwa wilayah KP PT.BKM adalah bagian dari kawasan KP PT. Antam Tbk, yang proses pengalihannya masih belum jelas apakah legal atau illegal (jual-beli KP). PT. BKM mengambil titik sentral kegiatan di Desa Mosolo, sina ulu jaya, dompo-dompo jaya dan wunse. Di Kec. Wawonii Timur dan selatan, dan saat ini sudah hampir merampungkan tahap eksplorasi dan akan segera masuk ke tahap eksploitasi. Satu pandangan masyarakat deangan KP di miliki oleh investos apa bilah di lanjutkan maka masyarakat wawonii akan mengalami kekeringan Air dan bahkan kerusakan lingkungan.
b. PT. Konawe Bhakti Pratama (PT. KBP)
SK Buati Konawe Nomor : 36 Tanggal 19 Bulan 01 Tahun 2006 Bahan tambang nikel. Luas wilayah KP sesuai SK Awal adalah 23.890 Ha. Tepatnya wilayahnya : Wawonii Utara, Wawonii Timur, Wawonii Selatan, Wawonii Tenggah, dan Wawonii Barat.
c. PT. Gema Gresia Perdana (PT. GGP)
SK Buati Konawe Nomor : 36 Tanggal 19 Bulan 01 Tahun 2006 Bahan tambang nikel. Luas wilayah KP 23. 890 Ha. Berdasarkan peta kawasan pertambangan yang dimiliki oleh PT. GGP atas data temuan KMW pada saat investigasi, diduga kuat bahwa wilayah KP PT.GGP adalah bagian dari kawasan KP PT. KBP, yang proses pengalihannya juga masih belum jelas apakah legal atau illegal (jual-beli KP). PT. GGP mengambil titik sentral kegiatan lapangan di Desa Roko Roko,teporoko dan dompo-dompo jaya di Kec. Wawonii Selatan, saat ini sudah merampungkan tahap eksplorasi dan menunggu AMDAL untuk segera masuk ke tahap eksploitasi. Dengan dat temuan atau titik sentral pengalian maka di duga keras akan terjadi malapetaka bagi masyarakat wawonii di hari depan bagi anak cucu kta.
d. PT. Derawan Pasir Berjaya Minning (PT. DPBM)
SK Buati Konawe Nomor : 63 Tanggal 19 Bulan 02 Tahun 2007 Bahan tambang cromit. Luas wilayah KP 10. 070 Ha. PT. DPBM mengambil titik sentral kegiatan lapangan di Desa Polara (Batulu) Kec. Wawonii Timur, saat ini sudah merampungkan tahap eksplorasi (bahkan informasi terakhir AMDAL-nya sudah rampung), dan sudah mulai melakukan negosiasi pembebasan lahan.
e. PT. Mineral Energi Indo. (PT. MEI)
SK Buati Konawe Nomor : Tanggal 26 Bulan 01 Tahun 2006 Bahan tambang pasir besi. Luas wilayah KP 20.000 Ha. PT. MEI sudah mulai melakukan proses eksplorasi. Tepat Wilayahnya : Wawonii Utara. Pada desa waworope, labeu, dongkala Ea, labeau, tombaone lansilowo palinggi dan mawa.
f. PT. Antam Tbk
SK Buati Konawe Nomor : Tanggal 28 Bulan 05 Tahun 2006 Bahan tambang nikel dan emas. Luas wilayah KP sesuai SK awal adalah 53.810 Ha;

2. Proses masuknya investor pertambangan di Wawonii
Adapun proses masuknya investor pertambanga di pulau Wawonii adalah izin dari pemerintah daerah. Maka dengan bermodalkan izin ini, investor langsung masuk di Wawonii tanpa adanya koordinasi dan /atau sosialisasi dengan masyarakat Wawonii yang berdomisili di sana secara menyeluruh. Dan juga masyarakat menduga keras atas keterlibatan muspika wawonii mulai dari camatnya sampai dengan kepala desa, dan bahkan kapolsek serta kramil. Hal ini satu pertanyaan di mana masyarakat akan berlindung kalau bukan kepada generasi muda ( mahasiswa) dan lembaga-lembaga lain sepeti WALHI DAN WWF serta simpatisan.

3. Proses pengambilan Sampel
Pengambilan sample yang di lakukan oleh pihak investor pertambangan yang melakukan eksplorasi di pulau Wawonii, yang pada kenyataan diduga keras adalah eksploitasi terselubung (pencurian dan/ atau Penipuan) hal ini sebagai mana terlampir

  1. Kegelisahan masyarakat terhadap masuknya investor pertambangan di pulau Wawonii
Kegelisaan atau kehawatiran masyarakat yang muncul di tengah-tengah masyarakat Wawonii adalah sebagai berikut:
1. Di duga keras akan terjadi keretakan bumi akibat pengalian.
2. Di hawatirkannya akan terjedi banjir, lonsornya tanah dan abrasi
3. Akan terjadinya kerusakan lingkungan, biota-biota laut, udara, air serta dan hal ini masyarakat wawonii yang akan rasakan akibatnya terhadap kesehatan.
4. Di duga keras akan hilangnya budaya kearipan lokal
5. Di hawatirkannya akan terjadi eksploitasi manusia (migrasi penduduk) akaibat penambangan
6. Di duga akan menghilangkan lahan pertanian/perkebunan masyarakat wawonii
7. Di hawatirkannya terjdinya kekeringan air akibat penambangan karena kawasan hutan habis
8. Munculnya konplik internal sosial masalah kepemilikan lahan. (dugaan terjadinya perang sudara)
9. akan menyebapkan punahanya generasi manusia di wawonii akibat penambangan.

  1. Upaya-upaya yang di lakukan oleh masyarakat dan KMW dalam menolak tambang di wawonii.
1. Diskusi/audiens persuasip
Diskusi ini sering di lakukan oleh masyaraka wawnii baik secara umum maupun masyarakat di sekitar lokasi pertambangan,tentang kehadiran investor pertambangan di Wawonii yang meresahkan masyarakat. Dengan membandingkan fakta-fakta yang ada seperti Lapindo dll. yang pada akhirnya malahirkan sebuah wacana/keputusan yaitu tolak tambang.

2. Tindak lanjut
Sebagai dari tindak lanjut atas wacana/keputusan tolak tambang, masyarakat di tengah ke bingungggan kepada siapa wacana ini akan di sampaikan.yang pada akhirnya masyarakat terpikir bahwa ada anak-anak kita yang sekolah ialah mahasiswa. Maka masalah ini di sampaikan di tengah-tengah internal mahasiswa. Setelah isu ini di sampaikan kapada KMW. Maka KMW membuat sebuah program:yaitu pencarian data(investigasi lapangan), pengumpulan data, pembahasan data yang di temukan, keputusan akhir penyampaian aspirasi ini kepada pemerinta kabupaten maupun provinsi.

3. Prose penyampaian aspirasi masrakat Wawonii yang di mediasi oleh KMW yaitu :
ASPIRASI LISAN
a. Aksi damai yang pertama di lakukan oleh KMW bersama masyarakat dan simpatisan pada tanggal 2 juni 2008 di di kantor (DPRD, BAPEDALDA, DISTMBEN) provinsi dengan isi tuntutan adalah meminta secara tergas agar segerah di cabut dan di berhentikan semuah investor yang masuk di Wawonii.
b. Aksi damai yang kedua di lakukan oleh KMW bersama masyarakat dan simpatisan pada tanggal 10 juni 2008 di kantor (DPRD, BAPEDALDA, .DISTAMBEN, GUBERNUR SULTRA) dengan tujuan mempertanyakan tuntutan aksi pertama.
c. Aksi damai yang ketiga yang di lakukan oleh KMW bersama masyarakat dan simpatisan pada tanggal 8 juli 2008 di kantor (BUPATI KONAWE, DPRD T-II) dengan isi tuntutan adalah meminta secara tegas agar segera di cabut dan di berhentikan semuah investor yang masuk di Wawonii.
d. Aksi damai yang ke tiga yang di lakukan oleh KMW bersama dengan masyarakat wawonii pada tanggal 29 juli 2008 di kecamatan wawonii barat di Kantor kecamatan kapada Wakil Bupati Konawe ( MASMUDIN) dengan isi tuntutan adalah meminta secara tega agar segera di cabut dan di berhentikan semuah investor yang masuk di wawonii.

ASPIRASI TULISAN
Adapun proses penyampaian aspirasi tertulis yang berisikan aspirasi masyarakat Wawonii tentang penolakan kehadiran investor pertambangan di Wawonii, hal ini adalah aspirasi masyarakat wawonii yang di mediasi oleh KMW dan lembaga-lembaga yang berkompoten terhadap lingkungan (WALHI dan WWF) dll. Yang di tujukan kepada :
a. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari
b. DPRD Prov. Sulawesi Tenggara di Kendari
c. DISTAMBEN provinsi di Kendari
d. BAPEDALDA provinsi di Kendari
e. Bupati Konawe di Konawe
f. DPRD Kab. Konawe di Konawe
g. DISTAMBEN Konawe di Konawe
h. BAPEDALDA Konawe di Konawe
i. POLDA Sulawesi Tenggara di Kendari
j. POLRESTA kota Kendari di Kendari
k. POLRESTA Konawe di Konawe
Hingga sampai pada kesimpulan akhir bahwa, bahwa ternyata pemerintah provinsi sulawesi tengara dan kabupaten Konawe tidak mendengarkan asirasi masyarakat Wawonii tentang kehadiran investor pertambangan yang meresahkan masyarakat Wawonii sacara totalitas.

Munculkan gerakan lapangan:
Penyebap munculnya gerakan masyarakat wawonii secara spontan tentang pemberhentian aktifitas investor di Wawonii karena aspirasi masyarakat dan mahasiswa slaku sebagai putra daerah tidak lagi di indahkan aspirasi kami. Sehingga kami bosan untuk menunggu kapan aspirasi kami akan di dengarkan. Sementara investor pertambagan yang memiliki KP di pulau wawonii terus beraktifitas tanpa memikirkan akibat yang akan terjadi, atau tidak mendengarkan keresahan keresahan masyarakat wawonii.
Yang pada akhirnya maka terjadilah gerakan lapangan pada tanggal 24 s/d 25 agustus 2008 di Wawonii timur dan selatan.

  1. Proses pencarian (INVESTIGASI) data
1. Tanggal 18 s/d 22 juni 2008. investigasi di Kec. Wawoni selatan dan timur
2. Tanggal 25 s/d 29 juli 2008. investigasi di Kec. Wawonii utara, barat. Tengah.
Tujuan adalah untuk mengetahui tingkat penerimaan masyarakat terhadap masuknya investor di Wawonii. Tapi pada kenyataannya masayarakat tolak tambang hal ini di buktikan pernyataan penolakn masyarakat secara tertulis sebagai mana terlampir.

Temuan hasil Investigasi yang di lakukan oleh KMW dan WALHI :
1. Penolakan masyarakat secara spontanitas terhadap kehadiran investor pertambangan di pulau wawonii
2. Aktipitas investor pertambangan berlebihan Artinya di dalam SK adalah Eksplorasi tetapi pada kenyataannya adalah eksploitasi nterselubung.
3. Menyebapkan munculnya konplik internal masyarakat wawonii masalah kepemilikan lahan.
4. Di duga keras akan terjadi kekeringan Air secara besar-besaran terhadap masyarakat wawonii.
5. Munculnya kehawatiran masyarakat akan terjadi banjir, longsornya tana. Abrasi dll.
6. Akan menyebapkan hilangnya lahan perkembunan dan pertanian masyarakat pulau wawonii.
7. Di duga keras akan terjadinya eksploitasi manusi atau migrasi lokal.
8. Semuah investor tambang yang memiliki KP di wawonii tidak memiliki dokumen AMDAL


  1. KRONOLOGI GERAKAN AKSI DAMAI 24 AGUSTUS 2008
Gerakan awal
Gerakan roko-roko yang di lakukan oleh masyarakat yang di mediasi oleh KMW, hal ini di mulai dari orasi ilmiah atau penyampai informasi tentang pertambangan di desa roko-roko, teporoko, dompo-dompo jaya kecamatan wawonii selatan. Pada pagi hari kemudian bertolak menunuju beskem GGP kurang lebih 10 KM dari kampung yang di tempu melalui jalam kaki.
Keputusan yang di sepakati
setelah tiba di kem di lanjutkan dengan diaolok dengan pihak perusahaan, kemudian melahirkan keputusan/ kesepakatan bersama antara masyarakat wawonii dengan pihak investor pertambangan.
1. Bahwa pihak perusahaan akan meninggalkan lokasi penambangan serta meninggalkan pulau wawonii dan akan menghentikan segala bemtuk kegiatan penambangan.
2. serta kesepakatan antar pahak investor GGP dan masa untuk melakukan pembongkaran KEM perusahaan dan masa membantu melakukan pembongkaran semuah peralatan investor di tampung dengan baik lalu di tutupkan dengan baik tepatnya di depan beskemnya.
Setelah selesai
Setelah selesai aksi di GGP. maka masyarakat wawonii langsung menuju KEM BKM dengan jarak Kurang lebih 10 KM dari KEM GGP ke KEM BKM dengan perjalananh yang sangalt melelahkan namun masyarakat tetap memiliki semagat mempertahankan daerahnya.
Temuan waktu perjalanan
Kemudian masyarakat wawonii menemukan KEM II perusahaan BKM lalu masyarakat tanpa komando lansung melakukan aksi tepatnya di KEM II BKM, setelah itu jumlah masyarakat yang begitu banyak lansung menuju ke desa Mosolo.



Tiba di mosolo pada sore hari (magrib)
Kemudian pada malam tanggal 25 agustus 2008 masyarakat mengadakan pertemuan yang di hadiri oleh kepala Desa Mosolo dan Kepala Desa sina ulu Jaya. Dalam pertemuan ini beragendakan membahas persiapan aksi damai tanggal 25 agustus 2008.
F. KRONOLOGI GERAKAN AKSI DAMAI 25 AGUSTUS 2008
Gerakan Awal
Pada hari senin tanggal 25 masyarakat berkumpul di depan balai Desa mosolo untuk mendengarkan arahan dari kepala desa mosolo dan sina ulu jaya serta dari KMW bahwa aksi yang kita akan lakukan adalah aksi damai bukan anarkis. Setelah itu di adakan doa bersama yang di pimpim oleh tokoh agam desa mosolo. Setelah berdoa masa langsung menuju KEM III BKM. Dengan jarak kurang lebih 15 KM dari lokasi perkampungan penduduk. Dengan tujuan menyampaikan tuntutan masyarakat wawonii yaitu masyarakat tidak terima tambang maka dari itu investor harus meninggalkan pulau wawonii.
Keputusan yang di sepakati
Dalam perjalanan menuju KEM III masyarakat wawonii yang memiliki semangat yang besar dalam aksi tersebut setelah masyarakat sampai pada KEM III. Maka masyarakat melakukan dialok antar pihaK investor BKM dan masyarakat yang di mediasi oleh KMW. Dialok ini melahirkan kesepakatan bersama:
1. bahwa Pihak investor BKM akan segera meningggalkan lokasi penambangan dari pulau Wawonii.
2. Serta bersedia untuk melakukan pembongkaran KEM yang di Bantu oleh masyarakat. Selanjutnya masa melakukan pembongkarang yang di saksikan oleh pihak perusahaan. Dan peralatan investor di tamping dan di simpan dengan baik lalu di tutupkan dengan tepatnya di depan Beskemnya.
Setelah selesai di rangkaikan dengan penutup
Setelah selesai maka masa langsung turun menuju kekampung mosolo. Setelah di lokasi perkampungan KMW bersama masyarakat dan kepela desa Mosolo serta kepala desa sina ulu jaya. Maka di laksanakan rapat pertanggung jawaban bahwa aksi masyarakat wawonii yang di mediasi oleh KMW adalah aksi damai. Adapun jika ada atau terjadi pengrusakan alat-alat perusahaan itu di luar dari pada program (sistem), namun kami sebagai KMW masyarakat wawonii akan menyampaikan segala kegiatan yang ada. Tapi satu hal yang perlu di pertimbangkan pihak investor bahwa ini adalah ini adalah gerakan masa (masyarakat wawonii sacara totalitas).
Himbauan:
Bahwa gerakan aksi damai yang di lakukan oleh masyarakat wawonii pada tanggal 24 dan 25 agustus 2008 adalah gerakan yang muncul secara spontannitas, hal ini merupakan bukti nyata bahwa masyarakat wawonii secara totalitas menolak kehadiran investor pertambangan. Karena tambang bukan sebuah solusi tapi merupakan suatu petaka. Dan ini adalah gerakan masyarakat wawonii secara totalitas. Jadi kami “TOLAK TAMBANG” dan harus tinggalkan pulau wawonii secepatnya sebelum korban berjatuhan.
created by arbit